Nusantara
Keji, Polisi di Bogor Menganiaya Ibu Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya
- Penulis : Ulil
- Senin, 02 Desember 2024 19:23 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu.***
Sumber: Antara